DESA TERONG, JADI TUAN RUMAH PENDAMPINGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TAHUN 2024
- May 17, 2024
- Admin Web Desa Terong
Pendampingan Hukum kepada Pemerintah Desa (Properti Gangan Desa) terkait Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa dalam Pengendalian Inflasi Daerah, Penerapan P3DN dan Jasa Konstruksi serta Pengelolaan BUMDesa Tahun 2024 yang dijadwalkan pada Hari Kamis, 16 Mei 2024 menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Belitung antara lain : Bp. RONALD REGIANTO, S.H., M.H. Jaksa Pengacara Negara, Bp. Anggoro Arif Wicaksono, S.H.,M.H, Ibu Indar Putri Della. A.,S.H, Bp. Khaerul Rizal, S.H dan Ibu Azaliana Pratiwi. Dari Setda Kabupaten Belitung Juga menghadirkan ahli hukum yaitu Bp. Eggi, Dari DPPKBPMD menhadirkan ibu Riska dan Ibu Nunuk. dari Kecamatan Sijuk di hadiri langsung oleh Camat Sijuk yaitu Bp. Sastra Yuni Ardi, S.STp, M.P dan dari Kedua Desa, Desa Terong dan Desa Batu Itam mengundang Kades, Sekdes, Kasi dan kaur, Kadus, BPD, Pengurus Bumdesa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Ketua RT/RW.
Perkiraan Jumlah yang hadir mengikuti Pendampingan hukum 84 Orang Peserta. acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia Raya, Pembacaan Doa, Sambutan oleh Perwakilan Kepala Desa yang dalam hal ini disampaikan oleh bp. Suhaimi selaku kepala Desa Terong selaku tuan Rumah Pendampingan Hukum Tahun ini, dilanjutkan dengan sambutan oleh Camat Sijuk, bp. Sastra Yuni Ardi dan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua Tim Pendampingan Hukum yaitu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Belitung, bp Ronald Regianto.
Acara dilanjutkan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri yaitu Materi Pertama disampaiakn oleh Ibu Indar Putri Della. A.,S.H tentang Surat Keterangan Tanah (SKT) dan segala kelemahan dari Dokumen Dasar Kepemilikan Lahan, materi Kedua disampaikan Oleh Bp. Bp. RONALD REGIANTO, S.H., M.H menyampaikan materi tentang BUMDesa selaku Perusahaan Milik Desa. Materi ketiga oleh Bp. Anggoro Arif Wicaksono, S.H.,M.H menyangkut pengadaan Barang dan Jasa di BUMDesa. materi Keempat oleh Bp. Khaerul Rizal, S.H terkait materi Jasa Konstruksi. Materi ke lima oleh Bp. Eggi dari Setda Kabupaten Belitung terkait Perda Kabupaten Belitung tentang Narkoba, dilanjutkan dengan Ishoma.
Acara dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi kepada Pengelola Dana Desa yaitu Kaur Keuangan Kedua Desa, Kasi Kesejahteraan terkait Jasa konstuksi, Pengendalian Inflasi dan PKTD/P3DN dan Pengelolaan Bumdes di dua Desa. Acara berakhir setelah monitoring.